Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Layanan informasi publik di Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPMPV KPTK) dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pelaksana), di bawah koordinasi langsung pimpinan satuan kerja.

Apabila pemohon informasi telah mengajukan keberatan dan telah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID BPPMPV KPTK, namun menilai tanggapan tersebut tidak memenuhi permintaan informasi dan/atau terdapat alasan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pemohon berhak mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

Layanan Langsung

Komisi Informasi Pusat

Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1,
Jl. Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110

Layanan Tidak Langsung

Laman: https://komisiinformasi.go.id

Pos-el 1: kepaniteraan@komisiinformasi.go.id

Pos-el 2: kepaniteraankip@gmail.com

Waktu Layanan

Senin s.d. Kamis: 07.30 – 16.00 WITA
(Istirahat 12.00 – 13.00)

Jumat: 07.30 – 16.30 WITA
(Istirahat 12.00 – 13.30)

⏳ Batas Waktu Pengajuan Sengketa:

Sengketa informasi harus diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID BPPMPV KPTK.

Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan, Komisi Informasi akan mulai memproses penyelesaian sengketa.

⚖️ Proses Penyelesaian Sengketa:

Proses dapat ditempuh melalui dua mekanisme:

  • Mediasi
  • Sidang adjudikasi nonlitigasi

Batas waktu penyelesaian sengketa adalah maksimal 100 (seratus) hari kerja sejak proses dimulai.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, silakan kunjungi laman resmi:
🔗 https://komisiinformasi.go.id