Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik
1. Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Prosedur Permintaan Informasi Publik
- Layanan informasi di BPPMPV KPTK dikelola secara terpusat oleh PPID (Kepala SubBagian Tata Usaha).
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Gedung Utama BPPMPV KPTK, Jl. Diklat No.30, Pattallassang, Gowa.
- Permohonan informasi dapat disampaikan secara langsung, email, surat, laman PPID, atau WhatsApp: 0811-5012-318.
- Formulir permohonan dapat diunduh:
- Pemohon wajib memenuhi ketentuan:
- Perorangan: sertakan KTP/SIM/Kartu Pelajar/Mahasiswa.
- Lembaga: lampirkan akta pendirian, surat kuasa bermaterai, dan KTP pemohon/penerima kuasa.
- Waktu pemenuhan informasi: 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
- Jadwal Pelayanan Informasi:
Senin–Kamis: 08.00–15.00 WITA (istirahat 12.00–13.00)
Jumat: 08.00–15.00 WITA (istirahat 11.00–13.30) - Permohonan informasi tidak dipungut biaya, kecuali biaya fotokopi/CD/flashdisk ditanggung pemohon.
Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi Publik
- Layanan informasi dikelola terpusat oleh PPID di Gedung Utama BPPMPV KPTK.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID jika tanggapan tidak memadai — unduh formulir di tautan ini .
- Pengajuan keberatan maksimal 30 hari kerja setelah tanggapan diterima.
- Atasan PPID (Kepala BPPMPV KPTK) memberi tanggapan tertulis maksimal dalam 30 hari kerja.
- Jadwal Layanan Keberatan: sama seperti jadwal layanan informasi publik.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Layanan informasi dikelola oleh PPID BPPMPV KPTK secara terpusat.
- Pemohon yang belum puas dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat via laman resmi.
- Jangka waktu pengajuan sengketa maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis.
- Komisi Informasi memulai proses dalam 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi/adjudikasi nonlitigasi maksimal 100 hari kerja.
Biaya Layanan Informasi Publik
Seluruh layanan informasi gratis, kecuali biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada pemohon.
2. Informasi Profil BPPMPV KPTK
3. Ringkasan Informasi Program dan atau Kegiatan
5. Laporan
Akuntabilitas Kinerja
Ringkasan Laporan Keuangan
Hasil Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan