Prosedur Pengajuan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Layanan informasi publik di Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPMPV KPTK) dikelola oleh PPID Pelaksana yang berada di bawah tanggung jawab langsung pimpinan satuan kerja.

Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BPPMPV KPTK, namun menilai bahwa tanggapan tersebut tidak sesuai atau tidak memenuhi permintaan informasi sebagaimana mestinya, berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID BPPMPV KPTK.

Alasan yang Dapat Menjadi Dasar Pengajuan Keberatan:
  • Informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
  • Informasi publik tidak disediakan secara berkala;
  • Permohonan informasi publik tidak ditanggapi;
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan;
  • Permohonan informasi tidak dipenuhi;
  • Biaya penggandaan/penyalinan dokumen tidak wajar;
  • Informasi disampaikan melebihi batas waktu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
🕓 Jangka Waktu Pengajuan Keberatan:

Permohonan keberatan diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemohon menerima tanggapan tertulis dari PPID BPPMPV KPTK.

Formulir keberatan dapat diperoleh langsung di kantor BPPMPV KPTK atau diunduh melalui laman resmi:
🌐 Unduh Formulir Keberatan

Anda dapat juga mengisi secara online Form Pengajuan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik yang dapat diisi pada tautan:
🖹 Isi Formulir Keberatan

Tanggapan Atasan PPID:

Setelah pengajuan keberatan diterima dan diregistrasi, Atasan PPID BPPMPV KPTK akan memberikan tanggapan tertulis dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.

Atasan PPID BPPMPV KPTK:
Kepala BPPMPV KPTK
Selaku atasan langsung PPID Pelaksana BPPMPV KPTK

Layanan Langsung

Kantor BPPMPV KPTK

Jalan Diklat Nomor 30, Desa Pacellekang,
Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa,
Provinsi Sulawesi Selatan 92174

Layanan Tidak Langsung

Telp./WhatsApp: +62 811 5012 318

Laman: kptk.dikdasmen.go.id

Pos-el: kptk@dikdasmen.go.id

Waktu Layanan

Senin s.d. Kamis: 09.00 – 15.00 WITA
(Istirahat 12.00 – 13.00)

Jumat: 09.00 – 15.00 WITA
(Istirahat 11.30 – 13.30)