Berikut Prosedur permohonan informasi dan pengaduan di BPPMPV KPTK. Ikuti urutan proses agar penanganan berjalan cepat, tepat, dan akuntabel.
Prosedur permohonan informasi dan pengaduan
Pemohon mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID menggunakan formulir yang tersedia. Pemohon wajib melampirkan dokumen berikut:
-
Formulir Permohonan Informasi
🌐 Unduh Formulir -
Formulir Pernyataan Pemohon Informasi
🌐 Unduh Formulir -
Pengisian Online Form Permintaan Informasi Publik
🗎 Isi Formulir
Ketentuan tambahan:
- Pemohon perorangan wajib melampirkan fotokopi/scan identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, Kartu Pelajar/Mahasiswa).
-
Pemohon atas nama lembaga/organisasi/perusahaan wajib melampirkan:
Akta pendirian organisasi/lembaga (scan/fotokopi),
Surat kuasa bermeterai dari pimpinan lembaga,
Identitas pemohon atau penerima kuasa.
Permohonan akan diproses dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja sesuai ketentuan Undang-Undang.
Jika permohonan disetujui, PPID menyerahkan informasi sesuai permintaan dan pemohon menerima tanda bukti penerimaan informasi.
Permintaan informasi tidak dipungut biaya. Namun, apabila terdapat biaya penggandaan dokumen (fotokopi, CD, flashdisk, dan lain-lain), maka akan dibebankan kepada pemohon.
Kantor BPPMPV KPTK
Jalan Diklat Nomor 30, Desa Pacellekang,
Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa,
Provinsi Sulawesi Selatan
WhatsApp: 08115012318
Laman: kptk.kemdikbud.go.id
Pos-el: kptk@kemdikbud.go.id
Senin s.d. Kamis: 07.30 – 16.00 WITA
(Istirahat 12.00 – 13.00)
Jumat: 07.30 – 16.30 WITA
(Istirahat 12.00 – 13.30)