Layanan Informasi dan Pengaduan

Berikut Prosedur permohonan informasi dan pengaduan di BPPMPV KPTK. Ikuti urutan proses agar penanganan berjalan cepat, tepat, dan akuntabel.

Prosedur permohonan informasi dan pengaduan
1.

Pemohon mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID menggunakan formulir yang tersedia. Pemohon wajib melampirkan dokumen berikut:

Ketentuan tambahan:

  • Pemohon perorangan wajib melampirkan fotokopi/scan identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, Kartu Pelajar/Mahasiswa).
  • Pemohon atas nama lembaga/organisasi/perusahaan wajib melampirkan:
    Akta pendirian organisasi/lembaga (scan/fotokopi),
    Surat kuasa bermeterai dari pimpinan lembaga,
    Identitas pemohon atau penerima kuasa.
2.

Permohonan akan diproses dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja sesuai ketentuan Undang-Undang.

3.

Jika permohonan disetujui, PPID menyerahkan informasi sesuai permintaan dan pemohon menerima tanda bukti penerimaan informasi.

4.

Permintaan informasi tidak dipungut biaya. Namun, apabila terdapat biaya penggandaan dokumen (fotokopi, CD, flashdisk, dan lain-lain), maka akan dibebankan kepada pemohon.

Layanan Langsung

Kantor BPPMPV KPTK

Jalan Diklat Nomor 30, Desa Pacellekang,
Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa,
Provinsi Sulawesi Selatan

Layanan Tidak Langsung

WhatsApp: 08115012318

Laman: kptk.kemdikbud.go.id

Pos-el: kptk@kemdikbud.go.id

Waktu Layanan

Senin s.d. Kamis: 07.30 – 16.00 WITA
(Istirahat 12.00 – 13.00)

Jumat: 07.30 – 16.30 WITA
(Istirahat 12.00 – 13.30)