Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPMPV KPTK) dibentuk sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pembentukan PPID ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, serta kegiatan yang dilaksanakan oleh BPPMPV KPTK secara transparan dan akuntabel.
PPID BPPMPV KPTK berperan sebagai penghubung antara satuan kerja dengan publik dalam penyediaan informasi yang cepat, tepat, dan akurat. Dengan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, PPID BPPMPV KPTK hadir sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mendukung keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID BPPMPV KPTK menyediakan akses informasi melalui berbagai saluran komunikasi, baik secara daring melalui situs web resmi dan media sosial, maupun secara langsung melalui layanan tatap muka. Selain itu, PPID juga aktif menyosialisasikan hak-hak masyarakat atas informasi publik dan memberikan edukasi tentang mekanisme permohonan informasi.
Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda Untuk Tahu.
Upaya PPID BPPMPV KPTK dalam mendorong keterbukaan informasi publik memberikan dampak positif terhadap peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi kinerja lembaga. Informasi mengenai pelaksanaan program pengembangan pendidikan vokasi, pelatihan, kerja sama industri, serta penggunaan anggaran, kini dapat diakses dengan lebih mudah dan terbuka.
Seiring perkembangan teknologi dan dinamika kebutuhan masyarakat, PPID BPPMPV KPTK akan terus berinovasi dan beradaptasi untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, cepat, dan responsif. Komitmen ini menjadi landasan dalam menjaga kepercayaan publik serta mendukung terciptanya ekosistem pendidikan vokasi yang transparan dan berdaya saing.
Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda Untuk Tahu.
BPPMPV KPTK RAMAH
(Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis)
Kepala BPPMPV KPTK
Selaku PPID Pelaksana BPPMPV KPTK
TTD.
Lismanto, S.Ap., M.Si.
Struktur Organisasi PPID BPPMPV KPTK
Visi PPID BPPMPV KPTK
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan BPPMPV KPTK untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi PPID BPPMPV KPTK
- Menyediakan informasi publik yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan BPPMPV KPTK;
- Membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik yang efektif, efisien, dan berbasis kebutuhan pemohon informasi;
- Meningkatkan tata kelola informasi dan dokumentasi secara sistematis, terintegrasi, mudah diakses, dan sesuai prinsip keterbukaan;
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung penyediaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, dan berkualitas.
Tugas dan Fungsi
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi Publik di lingkungan BPPMPV KPTK;
- Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- Membuat dan menerapkan prosedur pelayanan serta pendokumentasian Informasi Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan;
- Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak publik atas akses informasi;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari unit-unit kerja atau tim kerja di lingkungan BPPMPV KPTK;
- Melakukan klasifikasi dan pemutakhiran Informasi Publik, termasuk pengubahannya sesuai ketentuan;
- Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kualitas pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di lingkungan kerja;
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik secara periodik kepada PPID Utama Kemendikdasmen.